Meski saat ini kebijakan pelimpahan kasus itu telah diputuskan, pihak Kejaksaan tetap harus menjalin koordinasi dalam gelar perkara bersama sekiranya telah memiliki keputusan untuk menindaklanjuti kasus Budi.
"Dalam proses pemindahan perkara, Kejaksaan wajib melapor ke KPK dalam bentuk gelar perkara karena KK punya kewenangan koorsinasi dan supervisi," ujar Abdullah di Gedung KPK, Rabu (4/3).
Abdullah mengatakan, status penanganan kasus Budi di Kejaksaan saat ini baru sebatas pelimpahan berkas penyelidikan dan penyidikan. Pada tahap ini, kata Abdullah, Kejaksaan memiliki kuasa untuk menentukan apakah penanganan kasus Budi akan dilanjutkan atau kembali diselidiki dari awal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kata lain, kata Abdullah, meski saat ini pelimpahan kasus Budi Gunawan yang diberikan KPK adalah berkas penyidikan, Kejaksaan punya wewenang untuk kembali memproses penanganan kasus pada tahap penyelidikan.
Bekas kolega Taufiequrachman Ruki di kepemimpinan KPK Jilid I itu mengatakan, Undang-undang KPK No 30 tahun 2002 memberikan kemungkinan untuk melimpahkan kasus ke Kejaksaa Agung. Hal itu didukung oleh nota kesepahaman koordinasi supervisi antarlembaga.
"Sejak zaman saya sudah ada kesepakatan itu. Sebelum kasus dilimpahkan, pertama-tama harus dilakukan gelar bersama dulu mengenai kasus itu, begitu," ujar Tumpak.
Setelah gelar perkara bersama, menurutnya, nanti jaksa bakal menilai apakah perkara itu dilimpahkan ke kepolisian atau ditangani kejaksaan. "Begitu sesuai ketentuan, sepertinya itu yang akan dilakukan," katanya. (sip)