Jakarta, CNN Indonesia -- Organisasi wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghentikan kriminalisasi terhadap pers.
"Upaya kriminalisasi terhadap pers bukan hanya dilakukan pada Majalah Tempo, tetapi juga Warta Kota, Metro TV, Koran Tribun, serta TV One. Yang seharusnya masuk delik pers malah masuk ranah pidana," kata Ketua Umum AJI Suwarjono saat konferensi pers di gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (5/3).
Mereka meminta agar Polri melimpahkan penyelesaian sengketa pemberitaan antara pengadu dan majalah Tempo kepada Dewan Pers. "Apa yang dilakukan Tempo merupakan bentuk kontrol sosial yang merupakan salah satu fungsi pers. Bila memang keberatan dengan pemberitaan tentu bisa melalui mekanisme yang ada ke Dewan Pers," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers Nawawi Bahruddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan Dewan Pers dan Polri telah melakukan nota kesepahaman terkait laporan atas pemberitaan media. "Nota kesepahaman itu dimaksudkan agar implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat berjalan dengan baik. Bila ada aduan soal pemberitaan, maka masuknya ke Dewan Pers. Kami minta Polri konsisten," ujar Nawawi.
Dewan Pers menilai pemuatan berita terkait kekayaan Komisaris Jenderal Budi Gunawan telah sesuai dengan kaidah jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers. Dalam pasal 4 UU Pers disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Dewan Pers telah mengeluarkan rekomendasi bahwa Tempo telah sesuai kode etik. Namun ternyata kasus ini tetap berjalan," ujar Suwarjono. Karenanya, ia menilai saat ini ada indikasi pelemahan kebebasan pers.
Sementara itu Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli menilaim kasus dilaporkannya Tempo ke polisi adalah bentuk ancaman serius untuk kebebasan pers. "Ini saatnya membela apa yang kita perjuangkan selama 17 tahun," kata Arif.
Karena itu mempertanyakan Tempo yang dijerat dengan pasal pembocorkan rahasia negara, Undang-undang Perbankan dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan kata lain, kata Arif, pengadu secara tidak langsung menyatakan pemberitaan Tempo benar. "Kalau yang dipersoalkan adalah pembocoran, berarti pelapor harus membuktikan bahwa aliran dana itu benar," ujarnya.
(sur)