Perpindahan ini diatur sebagaimana tercantum dalam surat telegram Polri nomor ST/494/III/2015.
Komisaris Besar Viktor Simanjuntak, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagkermadiklat Robindiklat Lemdikpol, akan menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim. Direktorat itu menangani kasus Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kombes Viktor E Simanjuntak melakukan penangkapan tanpa dilengkapi dengan surat perintah penangkapan," ujar Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Budi Santoso saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/2).
Sementara itu, Brigadir Jenderal Anton Charliyan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan di Lemdikpol akan menjabat sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri. Ronny yang sebelumnya mengisi posisi ini kemudian dimutasi menjadi Kapolda Bali.
Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima hadiah atau janji saat menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003 hingga 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Atas perbuatannya, dia disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, 11 atau pasal 12 UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor dan jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Budi lantas mengajukan gugatan praperadilan. Presiden pun sempat menyatakan menunda pelantikan hingga Budi menyelesaikan gugatan itu.
Dalam persidangan praperadilan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan untuk menerima gugatan Budi Gunawan, membatalkan penetapan tersangka terhadap dirinya. Namun, Jokowi justru mengusulkan Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai calon tunggal yang baru. (utd)