"Surat pertama kordinasi penyidik dari mereka sudah menyampaikan ke kami namun faktanya klien kami baru sekali terima panggilan dan langsung panggilan kedua, faktanya baru sekali pemanggilan," kata Johanes.
Menurutnya, alasan lain Indriyana tidak menghadiri pemanggilan hari ini karena dia berhak menolak atau mengundurkan diri sebagai saksi dalam pemeriksaan. "Dalam 168 c KUHAP diatur seorang istri tersangka boleh mengundurkan diri sebagai saksi, dua alasan itu merupakan alasan klien kami tidak hadir," ujarnya.
Abraham Samad sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 9 Februari 2015 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk Feriyani, dirinya juga telah ditetapkan Polda Sulselbar sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ia kemudian melaporkan Abraham Samad ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri belum lama ini atas tudingan pemalsuan dokumen yang menjeratnya sebagai tersangka itu.
Selanjutnya Polda Sulselbar –setelah Feriyani melaporkan Samad ke Mabes Polri– menetapkan Samad sebagai tersangka. (sip)