"Saya kira (pelimpahan berkas kasus BG) sudah merupakan bagian policy yang disepakati pimpinan penegak hukum. Tidak masalah, tapi menurut saya itu terlalu cepat. Ini soal waktu, mungkin sebaiknya jangan sekarang," ujar Jimly ketika ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Rabu (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seiring dengan pelimpahan kasus yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, Jimly juga berharap ada langkah yang dilakukan pihak kepolisian untuk menghentikan kasus yang menjerat pimpinan non aktif KPK, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Jimly memandang ada kemungkinan kasus yang melibatkan kedua pimpinan KPK non aktif itu akan segera dihentikan proses penyidikannya oleh lembaga kepolisian.
"Harapan kami begitu (kasus BW dan AS dihentikan prosesnya). Tetapi kasus yang melibatkan BG kan sudah dimenangkan di sidang praperadilan, jadi pantas jika saat ini pemeriksaan diberhentikan terhadap beliau," kata Jimly. (pit)