"Belum ada surat yang masuk, karena sekjen hanya bersifat administratif saja. Jadi selama belum ada arahan, saya tidak bisa komentar apapun," kata Tyas, kepada CNN Indonesia, Jumat (6/3).
Bukan hanya terkait surat menyurat, DPR RI belum bisa menindaklanjuti apapun karena masih dalam agenda reses hingga pekan depan. "Masih reses, anggota di dapilnya masing-masing," paparnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, nanti semuanya kan ada mekanismenya. Kita tetap mengikuti mekanisme yang berlaku dan tidak menabrak aturan," ujar Setya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/3).
"Enggak ada bersih-bersih. Berdasarkan amar Mahkamah Partai, kami wajib menampung. Tapi kewenangan di tangan kami," ujar Agun.
Mahkamah Partai Golkar (MPG) terbelah dalam memutuskan dualisme kepengurusan antara kubu Aburizal Bakrie alias Ical engan Agung Laksono. Dalam putusannya, dari total empat hakim yang ada, dua hakim tak menyebut kepengurusan kubu mana yang sah, sedangkan dua hakim lainnya –Djasri Marin dan Andi Mattalatta– memenangkan kubu Agung.
Selanjutnya, Djasri dan Andi meminta kubu Agung melakukan konsolidasi partai lewat musyawarah daerah mulai tingkat kabupaten hingga provinsi, dan menggelar musyawarah asional selambatnya pada 2016. Proses konsolidasi di internal Golkar tersebut akan dikawal Mahkamah Partai hingga Oktober 2016. (pit)