"Inpres itu domainnya ke pemerintah, kalau KPK (lembaga) indpenden," ujar Johan kepada awak media, Jumat (6/3). Alhasil, pihak KPK tak terpengaruh dengan adanya inpres tersebut.
Berdasar penelusuran CNN Indonesia, Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 menyebutkan KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Terlebih, Pasal 4 menjelaskan KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, lembaga antitasuah justru mendesain program pemberantan korupsi sesuai skema yang ada. "Jadi KPK punya rencana strategis sendiri. Di dalamnya pencegahan dan penindakan itu sama. Dilakukan secara simultan dengan kecepatan yang sama," katanya melanjutkan.
Pemerintah membuat sistem yang memungkinkan agar instansi-instansi penegak hukum bisa secara cepat mengindentifikasi kemungkinan-kemungkinan pelanggaran administrasi atau kemungkinan-kemungkinan intensi atau kesengajaan dalam menggunakan keuangan negara secara tidak wajar. (pit)