Kekerasan Perempuan Sebabkan Angka Perceraian Membludak

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 06 Mar 2015 15:29 WIB
Dari data 2015 Komnas Perempuan, angka perceraian tercatat 240.828 kasus atau posisi kesatu di daftar kasus kekerasan atas perempuan.
ilustrasi kekerasan atas perempuan. (Thinkstock/Mykola Velychko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Angka kekerasan terhadap perempuan kembali meningkat menurut keterangan dari Catatan Tahunan 2015 Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), pada Jumat (6/3). Dari keseluruhan kekerasan tersebut, angka perceraian atau kekerasan dalam rumah tangga tercatat menempati nomor satu.

"Total kekerasan terhadap perempuan selama 2014 mencapai 293.220 kasus. Kasus terbanyak yang diproses di pengadilan agama adalah gugat cerai (kekerasan rumah tangga) sebanyak 240.828 kasus," kata Komisioner Komnas Perempuan Indraswari di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat.

Data tersebut, ujarnya, berasal dari data yang diserahkan 191 lembaga pengada layanan seperti pengadilan agama, pengadilan negeri dan polres di seluruh Indonesia. Data yang didapatkan tersebut terhitung kecil melihat jumlah formulir yang telah disebarkan Komnas Perempuan mencapai 664 untuk seluruh pengada layanan di 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu pula, pada 2013 Catahu Komnas Perempuan mencatat jumlah kekerasan seksual di posisi pertama daftar kekerasan terhadap perempuan. Hal itu tidak serupa dengan tahun ini, di mana kekerasan rumah tangga mendominasi di urutan pertama. 

Tingginya angka kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, yang dialami perempuan menurut Indraswari akibat masih kuatnya budaya patriarki dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Selain itu, budaya patriarki dan kekerasan juga dipandang menjadi alasan utama maraknya gugatan cerai oleh pihak istri terhadap suami.

"Kuatnya budaya patriarki berkontribusi terhadap tingginya perempuan yang mengajukan gugat cerai dan mengalami kekerasan," kata Indraswari.

Dalam catatan tahunannya, Komnas Perempuan membagi kekerasan terhadap perempuan ke dalam tiga ranah yang berbeda. Kekerasan di tingkat personal atau kekerasan dalam rumah tangga; kekerasan dalam komunitas, dan kekerasan yang dilakukan oleh negara. (utd)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER