Menanti surat kepindahannya, Mary ternyata masih giat melakukan hobinya, bermain bola voli.
"Mary Jane belum dipindahkan, belum ada surat perintah dari pusat," ujar Kepala LP Wirogunan, Zaenal Arifin, kepada CNN Indonesia, Jumat (6/3). Zaenal juga mengatakan, dirinya belum diberitahu pihak Kejaksaan Agung soal waktu eksekusi mati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai kepala Lapas, Zaenal ingin memastikan penghuni binaannya mendapatkan kenyamanan dan keamanan. "Saya juga batasi interaksi dengan media, tidak boleh wawancara, tidak membaca koran dan saya matikan TV. Karena pemberitaan media sudah macam-macam. Sebisa mungkin saya buat tenang," ucapnya.
Sementara itu Serge Areski Atlaoui asal Prancis, Rodrigo Gularte asal Brasil, dan Zainal Abidin warga Indonesia, berada di LP Pasir Putih. Tiga lainnya yakni Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa dan Okwudili Oyatanze asal Nigeria, serta Martin Anderson alias Belo asal Ghana.
Menunggu Putusan PK
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh CNN Indonesia, Mary tengah mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman.
"Sidang PK sudah dua kali," ujar Zaenal. Sidang digelar pada Selasa lalu (3/3) dengan agenda klarifikasi dari pihak Mary Jane selaku pemohon. Pada Rabu (4/3), sidang dilanjutkan dengan agenda menghadirkan dua orang saksi.
"Kami masih menunggu putusan PK dari MA," ujar Zaenal.
Sebelumnya, Mary Jane divonis hukuman mati lantaran melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mary terbukti membawa 2,6 kilogram heroin di Yogyakarta pada 2010 silam.
Pasal tersebut membolehkan hukuman mati apabila seseorang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau beratnya lima gram dalam bentuk non tanaman. (meg)