Komisi Nasional Perempuan mencatat, hingga tahun ini baru ada tiga jenis kekerasan seksual yang diakomodir produk hukum di Indonesia. Padahal setidaknya ada 15 jenis kekerasan seksual yang kerap dialami oleh perempuan di negara ini.
K
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komnas Perempuan mencatat ada 293.220 kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan di Indonesia selama 2014 lalu. Perceraian menjadi sebab utama terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan pada tahun lalu.
Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun 2014 jumlah kekerasan terhadap perempuan meningkat. Pada tahun 2013 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan berjumlah 279.688 kasus. Sementara pada tahun 2012 tercatat ata 216.156 kasus kekerasan terhadap perempuan.