Yenny mengatakan substansi hak angket tidak mendesak, seperti misalnya persoalan etika dan moral yang dipermasalahkan oleh DPRD kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hak angket memang boleh asal mendesak bagi masyarakat. Bukan hanya persoalan administratif saja," ujarnya.
"Keduanya (eksekutif dan legislatif), hentikanlah akrobat politik," tutur Yenny.
Panitia Hak Angket DPRD DKI menyatakan akan tetap meneruskan tugasnya melakukan investigasi setelah seluruh fraksi secara bulat menyetujui penggunaan hak angket terhadap gubernur.
Ketua Panitia Hak Angket DPRD DKI terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Mohamad Sangaji alias Ongen mengatakan, pihaknya akan menanyakan perihal mekanisme penyusunan anggaran kepada Badan Anggaran. Setelah memanggil Banggar, Panitia Angket juga akan segera memanggil secara bertahap pihak-pihak yang dirasa perlu untuk memberi keterangan antara lain Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), lalu pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). (obs)