Somasi diketahui muncul saat Komnas HAM membeberkan temuan bahwa ada dugaan pelanggaran HAM dalam penangkapan Bambang oleh penyidik Polri, 23 Januari lalu.
"Jika dianggap penangkapan cacat hukum, praperadilan saja, kita terbuka. Kenapa malah beropini," kata Direktur Pidana Ekonomi Khusus yang baru, Komisaris Besar Viktor Edi Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Temuan Komnas HAM itu tak boleh disebar, sifatnya rahasia," ujar Viktor.
Selain menyayangkan sikap Komnas HAM, Viktor juga melayangkan kecaman terhadap orang yang beropini dalam penangkapan Bambang. Viktor juga menantang mereka yang menilai penangkapan itu sebagai kriminalisasi untuk menggugat lewat sidang praperadilan.
Penyidik Direktorat Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim menunjuk Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Yunadi & Associates yang diwakili oleh Fredrich Yunadi untuk melayangkan somasi kepada Komnas HAM. Somasi dituangkan dalam surat kuasa khusus bernomor 202/YA-FY/PND-HAM/Bareskrim/SK/PID/II/15 tertanggal 5 Februari 2015.
Menanggapi somasi itu, Komnas HAM akan memberi penjelasan tertulis kepada pengirim somasi. Komnas HAM merasa sudah melakukan hal yang benar lantaran komisi itu berkewajiban melayani aduan dan menyampaikan hasil temuan kepada publik. (rdk)