Idris menjelaskan bahwa penghentian operasional gedung terkait dengan kelalaian dari pengelola gedung yang terbakar sejak Senin (9/3) sore tersebut.
"Jadi izin penggunaan gedung dapat disetop karena tidak memenuhi persyaratan," kata Idris saat ditemui di lokasi kebakaran di Jalan MH Thamrin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada action ya dari pengelola gedung saat diperingati dari tahun 2005. Tim pemeriksa akan turun untuk memeriksa lagi," kata Idris.
Sebanyak tiga lantai Wisma Kosgoro terbakar. Sampai saat ini, api masih belum bisa dipadamkan. Kebakaran di gedung 20 lantai yang terletak di Jalan M.H Thamrin Kavling 53, Menteng, Jakarta Pusat ini bermula dari lantai 16 yang menjadi kantor PT Prakarsa Daya Juang.
Sekitar pukul 18.30 WIB si jago merah keluar dari jendela lantai itu. Api kemudian merambat naik hingga ke lantai ke 18. Mobil pemadam kebakaran datang ke lokasi sekitar 15 menit kemudian. Setelah berselang, ada 12 mobil pemadam kebakaran yang kini tengah berusaha untuk memadamkan api tersebut.
Jalan untuk masuk ke Wisma Kosgoro memang agak sulit karena lokasinya agak ke belakang, tepatnya Jalan Biliton. "Petugas pemadam kebakaran memang agak sulit masuk ke belakang," ujar seorang polisi dari Polsek Menteng yang ditemui CNN Indonesia di lokasi.
Di lokasi kebakaran, kertas terbakar berjatuhan dari lantai 16 disertai dengan pecahan-pecahan kaca di bagian belakang lantai 16. Reruntuhan itu jatuh di area parkir parkir belakang gedung dan juga atap masjid yang ada di belakang. (ama/sur)