Menurut Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri, pihaknya masih belum sampai pada tahap kesimpulan atas investigasi terhadap Sarpin. Meski demikian, Syahuri menjanjikan bulan depan sebagai tenggat dari rencana pemanggilan hakim Sarpin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Syahuri, KY belum sampai pada kesimpulan apakah putusan praperadilan itu merupakan sebuah terobosan hukum secara ilmu atau ada kaitannya dengan pelanggaran kode etik. Tapi yang jelas, ada hukum acara yang telah dilabrak Sarpin.
Pada akhirnya nanti, kata Syahuri, Sarpin diharapkan datang memenuhi panggilan KY untuk memberi klarifikasi atas laporan dugaan pelangaran kode etik tersebut. "Jika tidak, hasil investigasi KY akan tetap menjadi kesimpulan tanpa harus diklarifikasi pihak terlapor," ujarnya. (rdk)