Jakarta, CNN Indonesia -- Salah seorang anggota DPRD DKI Jakarta yakni Prabowo Soenirman dilaporkan ke kepolisian karena dianggap telah melecehkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Terkait dilaporkannya anggota dewan, Ketua Fraksi NasDem Bestari Barus mengatakan tindakan melaporkan adalah hal yang lumrah dalan negara hukum.
Bestari menyatakan, pelaporan tersebut adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
"Hak hukum seseorang untuk melaporkan, itu kan dilindungi undang-undang. Silakan saja," kata Bestari, di Gedung DPRD, Jakarta, Selasa (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bestari menambahkan, pelaporan ini akan membuka pihak mana yang bertanggung jawab atas kasus tersebut. Laporan ini juga dapat membuka kebenaran terkait insiden kericuhan kecil yang terjadi saat rapat mediasi antara Pemprov DKI dengan DPRD berlangsung, Kamis (5/3) pekan lalu.
"Siapa berbuat berani tanggung jawab. Makanya tidak ada keraguan dari DPRD baik dilaporkan atau melaporkan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan telah melaporkan Prabowo Soenirman ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Prabowo disebut telah melecehkan gubernur dalam forum resmi yang di dalamnya terdapat perwakilan negara yakni Kementerian Dalam Negeri.
Prabowo sendiri mengakui dirinya yang mengumpat, namun ia menyanggah umpatan tersebut bernada rasis.
(obs)