"LBH Pendidikan, kan, lembaga yang suci, mestinya ukurannya yang lebih mendidik. Gubernur marah-marah ke anak buah pejabat daerah di depan publik, kok, tidak dipersoalkan juga," kata M. Taufik saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menilai sikap Ahok dengan memarahi pejabat publik di dalam rapat mediasi juga bernada pelecehan pejabat pemerintahan. "Kami sudah peringatkan 'Gubernur Anda jangan memarahi dengan cara teriak-teriak di depan publik'. Tapi, dia tetap tak gubris."
"Silahkan saja laporkan. Kami menunggu saja. Namun kami sarankan kepada masyarakat untuk membela dengan cara yang benar," kata dia menegaskan.
Sementara itu, Ketua LBH Pendidikan, Ayat Hidayat, mengatakan tindakan caci maki terhadap Gubernur DKI sudah keterlaluan. Penghinaan tersebut, katanya, tidak hanya untuk Ahok melainkan juga terhadap Presiden, yang diwakili Kemendagri serta pihak DPRD sendiri.
"Ini berasal dari UU sudah sangat keterlaluan dan sudah melampaui batas etika yang mewujud pada bentuk tindak pidana," ujar dia.
Ayat kemudian mengatakan caci maki anggota dewan kepada Gubernur meliputi kata-kata seperti 'anjing', 'goblok', dan 'bangsat'. Menurutnya, kata-kata tersebut tidak pantas diucapkan di depan pejabat. Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk melaporkan ke kepolisian.
Adapun pasal yang dituduhkan adalah Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 jo Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau Pasal 207 KUHP yaitu tentang kejahatan terhadap penguasa umum. (utd)