Tiga tersangka yang dicegah adalah Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Muhammad Bihar Sakti Wibowo, serta dua pemegang saham BBJ bernama Hasan Widjaja dan Sherman Rana Krishna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka diduga memberikan uang sejumlah Rp 7 miliar kepada Kepala Bappebti untuk memuluskan permohonan izin operasional yang dikeluarkan Bappebti," kata Priharsa.
Priharsa menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi yang dilakukan terpidana bekas Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya yang telah divonis pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta.
Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Syahrul delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan, pada 12 November 2014. Syahrul terbukti memaksa Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) l Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI) Fredericus Wisnubroto untuk menyisihkan fee transaksi dari keseluruhan transaksi di PT BBJ dan PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) untuk kepentingan operasional. (rdk)