Jakarta, CNN Indonesia -- Pemeriksaan fasilitas penanggulangan kebakaran di gedung-gedung di DKI Jakarta rutin dilakukan setiap tahunnya oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta.
Inspeksi dilakukan berdasarkan permintaan pemilik gedung atau secara mandiri oleh dinas jika dipandang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan.
Kepala Seksi bagian bina teknis pencegahan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, Suheri, mengatakan pemeriksaan rutin umum dilakukan setiap tahun sebanyak satu kali pada gedung menengah dan tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan rutin kami lakukan sesuai permohonan pemilik. Indikator yang digunakan dalam memeriksa gedung ada dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran," ujar Suheri kepada CNN Indonesia di kantor Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (11/3).
Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia, dasar hukum yang mengatur pencegahan kebakaran di DKI Jakarta tertuang dalam BAB III Perda nomor 8 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Pada pasal 7 Perda tersebut dikatakan bahwa pengelola gedung wajib menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, proteksi kebakaran, dan manajemen keselamatan kebakaran gedung.
Sarana penyelamatan jiwa di gedung harus terdiri dari penyediaan jalan untuk keluar, pencahayaan darurat tanda jalan, petunjuk arah, alat komunikasi darurat, pengendali asap, tempat berhimpun sementara, dan tempat evakuasi.
Selain itu, tiap gedung juga harus dilengkapi dengan alat-alat proteksi kebakaran seperti alat pemadam api kecil, sistem deteksi, springkler, pipa tegak dan selang kebakaran, pengendali asap, dan lift kebakaran.
Berdasarkan informasi yang diterima CNN Indonesia, saat kebakaran melumat lima lantai Wisma Kosgoro pada Senin (9/3) lalu beberapa alat proteksi kebakaran di gedung tersebut tidak berfungsi dengan baik.
Sprinkler dan alarm kebakaran di beberapa lantai diketahui tidak berfungsi sehingga api pun sulit dipadamkan oleh pemadam.
"Kemarin saat kebakaran di Kosgoro itu sprinklernya tidak berfungsi, beberapa alarm juga tidak berbunyi. Kemudian alat siamese connectionnya tidak bisa tersambung dengan pipa dari mobil pemadam. Seharusnya itu bisa agar masuk ke alat pemadam dalam gedung airnya," ujar TN (31), seorang pemadam kebakaran Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, kepada CNN Indonesia.
Api yang membakar lantai 16 hingga 20 Wisma Kosgoro pada Senin (9/3) lalu baru dapat dipadamkan setelah sembilan jam api berkobar pada Selasa (10/3) dinihari pukul 03.30 WIB. Setelah itu api diketahui sempat kembali menyala pada pukul 06.30 WIB sebelum akhirnya dapat kembali dipadamkan secara menyeluruh oleh para pemadam kebakaran.
(meg)