Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana, dua tersangka yang ditahan ini adalah tersangka yang datang untuk diperiksa penyidik. Keduanya adalah Neng Ulfah dan Suprijatna Tamara yang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 11.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penahanan terhadap tersangka Suprijatna berdasarkan surat nomor Print-12/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 11 Maret 2015. Sementara penahanan terhadap tersangka Neng Ulfah dilakukan berdasarkan surat Print-13/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 11 Maret 2015.
"Tersangka DY (Desy Yusandi) tidak hadir dengan alasan sakit sebagaimana surat dari penasehat hukumnya perihal Permohonan Penundaan Pemeriksaan dengan dilampiri Surat Keterangan Rumah Sakit Medika Lestari tertanggal 10 Maret 2015 yang ditandatangani oleh dr Eko Windarto," kata Tony.
Seperti Desy, Menurut Tony, tersangka Herdian juga tidak memenuhi pemanggilan dengan alasan sakit. Permohonan penundaan pemeriksaan disampaikan oleh kuasa hukumnya dengan dilampiri surat keterangan dokter umum Wishnu Pramuloady.
Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka berasal dari Dinas Kesehatan Tangerang Selatan. Mereka adalah Dadang M Epid (Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan), Mamak Jamaksari (Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan).
Mamak saat ini sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan. Sementara Dadang ditahan Kejaksaan Agung untuk kasus pembangunan puskesmas.
Empat tersangka berasal dari swasta yakni Suprijatna Tamara, Desy Yusandi, Herdian Koosnadi, Tubagus Chaeri Wardhana (Komisaris PT Bali Pasifik Pragama). Sementara Tersangka Neng Ulfah berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Dari kalangan swasta tinggal tersangka Desy dan Herdian yang belum ditahan. Tubagus Chaeri Wardhana sudah lebih dulu mendekam di tahan karena kasus korupsi yang ditangani KPK. (sur)