Karenanya, Menteri Yasonna menyebut kementeriannya berencana menyusun kriteria baru tentang pemberian remisi pada narapidana kasus korupsi.
"Nanti kita susun kriteria yang lebih baik. Ini harus dibedakan, remisi itu hak. Ini dikaitkan dengan whistleblower," ujarnya di Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Kamis (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Yasonna mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan membawa Indonesia mundur ke tahun 1964.
Yasonna menilai, hal ini akan melemahkan hukum nasional karena melanggengkan diskriminasi yang bertentangan dengan asas persamaan perlakuan dan pelayanan yang diatur pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pemasyarakatan.
Sebelumnya, Februari lalu, Indonesia Corruption Watch mengajukan judicial review terhadap Surat Edaran Menkumham Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 tentang Tata Cara Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan PP 99/2012.
Surat edaran tersebut mengatur, PP 99/2012 hanya dapat diberlakukan kepada narapidana yang putusannya telah berkekuatan hukum setelah 12 November 2012. Alhasil, meskipun PP tersebut telah membatasi pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada koruptor, menurut data ICW, Menkumham masih memberikan hak-hak tersebut kepada koruptor kelas kakap. (meg)