"Pertimbangan ini memberikan jaminan dari instansi yang berhubungan langsung dengan tindak pidana khusus itu," ujar Gayus di Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Kamis (12/3).
Gayus menuturkan, lembaga-lembaga itulah yang sebenarnya dapat memberikan penilaian secara obyektif, apakah narapidana tersebut telah memenuhi tuntutan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menyarankan pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, yang menurutnya kurang mengedepankan hak asasi terpidana.
Pasal 34A PP 99/2012 mengatur pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana khusus seperti terorisme, narkotika dan korupsi, harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau menjadi justice collaborator.
Syarat lain yang harus dipenuhi terpidana korupsi adalah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana korupsi. (pit)