"Surat edaran tanggal 13 Januari bukan surat untuk mengunci (e-budgeting). Justru surat ini supaya input e-budgeting dilakukan sesuai dengan jadwal, ini (e-budgeting) dibuka. Setelah itu kan masih ada perubahan," kata Saefullah di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Normatif itu misalnya jangan lupa pendidikan, jangan lupa kesehatan, kayak gitu kan normatif. Mestinya detail sehingga bisa diinput ke e-budgeting," kata mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu.
Sebelumnya, anggota Panitia Angket DPRD Mohammad Sanusi mempersoalkan surat edaran Sekda tersebut. Menurutnya, dengan adanya surat edaran itu berarti pihak eksekutif sengaja mengunci sistem e-budgeting sebelum dilakukan pembahasan bersama dengan dewan.
Sementara anggota lain, Santoso dari Fraksi Demokrat-PAN malah menyebut tindakan tersebut sebagai dosa dari pihak eksekutif. Ia merasa pihak dewan ditipu karena melakukan pembahasan APBD sementara sistem e-budgeting sudah dikunci sebelumnya.
"Menurut saya ada dosa eksekutif, sekda bikin surat edaran. Sistem e-budgeting ini berjalan walaupun menabrak undang-undang," ujar Santoso. (obs)