Polisi Situbondo Sebut Penangkapan Asiani Sesuai Ketentuan

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Jumat, 13 Mar 2015 16:28 WIB
Kepala Kepolisian Resor Situbondo AKBP Hadi Utomo mengatakan pihaknya yakin kalau kayu di pekarangan Asiani milik PT Perhutani.
Ilustrasi tahanan (Thinkstock/C_For).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, AKBP Hadi Utomo mengatakan penahanan Asiani, warga asal desa Jatibendeng, Situbondo, sudah dilakukan berdasarkan ketentuan berlaku. Penahanan tersebut diperkuat dengan keterangan tiga tersangka lainnya bahwa pemilik batang kayu curian diduga milik PT Perhutani adalah Asiani.

"Kami menerima laporan tentang pencurian kayu dari PT Perhutani selaku pemilik dan penguasa kehutanan. Kemudian, kami sidik sebagaimana ketentuan berlaku," kata Hadi saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (13/3).

Asiani menjadi terdakwa pencurian kayu di areal hutan milik PT Perhutani di desa Jatibendeng, Situbondo, Jawa Timur. Pada akhir Desember 2014, Asiani beserta 3 orang tersangka lainnya, yang masih memiliki hubungan darah dengan Asiani, ditangkap pihak kepolisan resor Situbondo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkas kasus dakwaan curian kayu PT Perhutani di Situbondo kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Situbondo. Dalam persidangan tersebut, Asiani sempat menangis sembari bersimpuh menyembah majelis hakim untuk memohon ampun atas dakwaan yang disangkakan kepadanya.

Hadi menjelaskan berdasarkan penyidikan pihak kepolisian ditemukan sebanyak 38 batang kayu di pelataran rumah Asiani. Jumlah tersebut berbeda dengan apa yang dijelaskan oleh kuasa hukum Asiani, Supriyono. Menurut keterangan Supriyono, di pelataran rumah Asiani hanya terdapat 7 batang kayu, dengan diameter yang berbeda dengan batang kayu milik PT Perhutani.

"Kayu-kayu tersebut sudah dipotong oleh almarhum suami Asiani pada lima tahun lalu. Diameternya juga hanya 15 cm bukan 100 cm," kata Supriyono kepada CNN Indonesia usai sidang ketiga di PN Situbondo, Kamis (12/3).
Namun, Hadi membantah pernyataan Supriyono kalau kayu-kayu tersebut milik Asiani. "Berdasarkan peta yang diperlihatkan PT Perhutani, kayu-kayu tersebut milik PT Perhutani."

Hingga kini persidangan atas Nenek Asiani masih terus berlanjut. Pada Kamis ini, Jaksa Penuntut Umum, kata Supriyono, menolak semua eksepsi kuasa hukum terdakwa.

Sidang kemudian akan berlanjut lagi pada Senin (17/3) mendatang dengan agenda pembacaan putusan sidang sela di PN Situbondo.

Atas dakwaan tersebut, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Asiani terancam hukuman penjara hingga maksimal 5 tahun. (utd/hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER