Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2011, menurut Mufti, menyebutkan bahwa 28 pulau kecil di Indonesia sudah tenggelam, dan 24 pulau kecil lain terancam tenggelam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hilangnya hutan di pulau-pulau kecil disebabkan oleh kegiatan investasi berbasis lahan seperti HPH (Hak Pengusahaan Hutan), Hutan Tanaman Industri, perkebunan, dan pertambangan," kata Mufti menjelaskan.
Mufti menambahkan, permasalahan ini menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pengambil kebijakan guna menjamin kelestarian hutan di pulau-pulau kecil, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Pemerintah harus segera mengambil langkah strategis guna perbaikan tata kelola hutan dengan cara menghentikan pemberian dan perpanjangan izin penguasaan hutan dan lahan di pulau-pulau kecil," katanya.
Selain itu, dia juga menuntut pemerintah menjalankan proses-proses transparansi, partisipasi, koordinasi, dan akuntabilitas untuk mewujudkan tatakelola yang baik dalam pengelolaan pulau-pulau kecil.
Menurutnya, berdasarkan penelusuran terhadap tugas dan fungsi pengelolaan sumber daya alam pulau-pulau kecil, setidaknya terdapat dua kementerian yang mestinya bersinergi, yakni KLHK dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Kedua kementerian tersebut memiliki peran yang beririsan, yaitu pengelolaan dan perlindungan mangrove wilayah pesisir.