"Masyarakat adat atau lokal telah kehilangan ruang dan hak kelolanya, bahkan dikriminalisasi oleh kebijakan-kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan dalam sebuah diskusi di Galeri Foto Antara, Jakarta, Jumat (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, juru kampanye Forest Watch Indonesia Mufti Barri menjelaskan, kehancuran pada pulau-pulau kecil ini diakibatkan oleh maraknya eksploitasi sumber daya alam.
Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2011, menurut Mufti, menyebutkan bahwa 28 pulau kecil di Indonesia sudah tenggelam, dan 24 pulau kecil lain terancam tenggelam.
Hilangnya hutan di pulau-pulau kecil ini, kata Mufti, disebabkan kegiatan investasi berbasis lahan seperti HPH (Hak Pengusahaan Hutan), Hutan Tanaman Industri, perkebunan, dan pertambangan.
Hasil penelusuran FWI di Provinsi Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Kepulauan Riau, sebagai provinsi yang banyak memiliki wilayah pulau-pulau kecil mencatat bahwa pada tahun 2013 terdapat 2 konsesi HPH, 2 konsesi Hutan Tanaman Industri, 4 konsesi perkebunan, dan 227 konsesi pertambangan.