Jakarta, CNN Indonesia -- Hari ini, Nenek Asiani yang berusia 63 tahun akan menjalani persidangannya yang ketiga di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur. Sidang kali ini dengan agenda pembacaan putusan sela. Sidang rencananya akan digelar pukul 11.00 WIB.
Kuasa hukum Nenek Asiani, Supriono dari LBH Nusantara Situbondo berharap pada persidangan ini majelis hakim bisa memberikan putusan penangguhan penahanan atau pembebasan bersayarat. "Kami ya mengharapkan itu. Ada beberapa hal yang membuat kami yakin Nenek Asiani layak mendapatkan hal itu," tutur Supriono saat dihubungi CNN Indonesia.
Hal pertama yang layak dipertimbangkan majelis hakim, terang Supriono adalah soal kemanusiaan. Nenek Asiani adalah perempuan renta yang tidak pernah berniat untuk merugikan siapapun. Dia juga seorang nenek yang produktif di mana di saat senja masih tidak ingin bergantung pada orang lain. Ini terbukti dia menghidupi dirinya dengan menjadi tukang pijit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangan kedua, ujarnya, Nenek Asiani tidak bersalah. "Kami yakin, apa yang didakwakan jaksa terhadap Nenek Asiani itu salah," paparnya.
Sebagaimana dakwaan jaksa, Nenek Asiani disebutkan melakukan illegal logging dengan barang bukti 38 kayu papan atau sirap yang dikatakan berasal atau milik Perhutani Situbondo. Atas dakwaan itu, Nenek Asiani terancam lima tahun penjara.
Menurut Supriono, Nenek Asiani tidak pernah melakukan apa yang didakwakan jaksa. Yang dilakukan Nenek Asiani adalah mengambil 7 batang kayu di sekitaran rumahnya di Desa Jatibedeng, Situbondo. Kayu tersebut rencananya digunakan untuk tempat tidur buat orang yang datang pijit ke rumahnya.
(sip)