Kuasa hukum Nenek Asiani, Supriono dari LBH Nusantara Situbondo berharap pada persidangan ini majelis hakim bisa memberikan putusan penangguhan penahanan atau pembebasan bersayarat. "Kami ya mengharapkan itu. Ada beberapa hal yang membuat kami yakin Nenek Asiani layak mendapatkan hal itu," tutur Supriono saat dihubungi CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana dakwaan jaksa, Nenek Asiani disebutkan melakukan illegal logging dengan barang bukti 38 kayu papan atau sirap yang dikatakan berasal atau milik Perhutani Situbondo. Atas dakwaan itu, Nenek Asiani terancam lima tahun penjara.
Menurut Supriono, Nenek Asiani tidak pernah melakukan apa yang didakwakan jaksa. Yang dilakukan Nenek Asiani adalah mengambil 7 batang kayu di sekitaran rumahnya di Desa Jatibedeng, Situbondo. Kayu tersebut rencananya digunakan untuk tempat tidur buat orang yang datang pijit ke rumahnya. (sip)