Empat orang asing yang kini ditahan itu berstatus tersangka atas kasus terlibat pendanaan terorisme internasional. Berkas mereka telah rampung dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Uighur merupakan suku minoritas di Tiongkok yang kebanyakan berdomisili di Xinjiang dan mayoritas memeluk agama Islam. Populasi suku itu selain di Tiongkok juga tersebar di Kazakhstan, Kyrgistan, dan Uzbekistan.
Belum lama ini ISIS membunuh tiga militan Tiongkok yang mencoba melarikan diri karena kecewa dengan jihad ala ISIS dan mencoba kembali ke Turki untuk kuliah.
Terkait empat warga asing yang berbahasa Uighur di Poso, mereka dikenai Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 ayat 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Terorisme. Mereka juga disangka melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat tertangkap di Poso September 2014, keempatnya diduga hendak bertemu dengan kelompok teroris Santoso. Baru hari ini Mabes Polri menyatakan mereka berempat terlibat dengan ISIS.
Belakangan ini berkali-kali terjadi keberangkatan WNI ke Suriah yang diduga terkait ISIS. Setelah keberangkatan WNI lewat Malaysia dan Bandara Soekarno-Hatta berhasil terdeteksi akhir tahun 2014, 16 WNI yang hendak menyeberang ke Suriah ditahan pemerintah Turki, Rabu pekan lalu(11/3).
Sebelumnya, ada 16 WNI yang dikabarkan menghilang ketika berkunjung ke Turki menggunakan biro perjalanan resmi Smailing Tour dari Indonesia. Namun menruut pemerintah kelompok ini berbeda dengan yang kini ditahan otoritas Turki. (agk)