"Memohon agar Majelis Hakim menvonis terdakwa dengan hukum 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Khairuddin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/3).
Jaksa juga menuntut Didik dihukum dengan uang penganti sebesar Rp 50 juta atas duit yang diterimanya dari pemilik PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang. Perusahaan milik Sukotjo itu merupakan rekanan dalam proyek pengadaan simulator.
"Apabila tidak dibayar selama sebulan setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap. Harta bendanya disita negara apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun," ujar Jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai Didik sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menyalahgunakan kewenangan pada pengadaan proyek bernilai Rp200,56 miliar. Didik dianggap terbukti tidak menyusun speksifikasi dan HPS (Harga Perkiraan Sementara) yang seharusnya diatur oleh seorang pejabat pembuat komitmen.
Atas perbuatannya, Didik dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHPidana. (sip)