"Itu rencana kalau mau diklarifikasi (ke Hakim Sarpin) awal April. Sampai sekarang memang belum ada keputusan dan kesimpulan dari hasil pemeriksaan," kata Taufiq ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika terbukti melanggar angka 8 dan 10 Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim, maka KY akan memutuskan sanksi yang tepat diberikan untuk Sarpin.
"Putusan KY final. Nanti MA (Mahkamah Agung) yang menjadi eksekutor putusan KY," ungkapnya.
Sebelumnya, tim investigasi KY telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi selaku pihak pelapor, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi, pakar filsafat hukum Universitas Katholik Parahyangan Bernard Arief Sidharta, kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Magdir Ismail.
Sarpin dilaporkan lantaran diduga tidak disiplin dan profesional. Ia dinilai melanggar wewenangnya memutus peradilan seperti termaktub dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut tidak mencantumkan wewenang hakim untuk memutus keabsahan penetapan tersangka oleh lembaga penegak hukum.
Namun Sarpin justru memutus penetapan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut oleh lembaga antirasuah sebagai hal yang tidak sah. Atas dasar putusan tersebut, kini kasus suap dan gratifikasi yang menimpa Budi tersendat. (utd)