"Sidang sudah dijadwalkan, tanggal 30 Maret," ujar Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna melalui pesan singkat kepada CNN Indonesia, Selasa (17/3). Pada sidang perdana, hakim pemimpin sidang, Tati Hardiyanti, akan mempersilakan Suryadharma atau kuasa hukumnya untuk membacakan permohonan gugatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menggugat penetapan tersangka dirinya oleh lembaga antirasuah. Kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat, menenemukan kejanggalan penetapan lembaga antirasuah kepada kliennya.
Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), gugatan praperadilan dapat dilayangkan apabila ada upaya paksa dalam penangkapan, penahanan dan penuntutan. Selain itu, pasal tersebut juga memutus soal penghentian penyidikan dan permohonan ganti rugi.
Langkah hukum yang dilakukan oleh Suryadharma tersebut disinyalir dipicu oleh kemenangan sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan atas KPK terkait penetapan status tersangka kasus suap dan gratifikasi. (utd)