"Iya (dipindahkan ke LP Sukamiskin),” ujar Wawan saat tiba di depan pintu Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan dihukum tujuh tahun oleh Mahkamah Agung setelah kasasinya ditolak. Vonis MA ini lebih berat dua tahun dari vonis Pengadilan Tinggi.
Setelah menjalani proses persidangan, pada Juni 2014 lalu Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Wawan dengan hukuman lima tahun penjara. Vonis tersebut diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi pada Oktober 2014 yang menghukum Wawan dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Belum usai sampai di situ, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Racmi Diany ini kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, upaya tersebut ditolak dan hukuman yang dijatuhkan kepada Wawan semakin berat dengan total hukuman penjara tujuh tahun di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.