Upaya Warga Rembang Menjaga 'Kendi' Abadi

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 18 Mar 2015 15:35 WIB
Warga Desa Tegal Dowo, Rembang masih terus berjuang menolak pembangunan pabrik milik PT Semen Indonesia karena bakal merusak sumber air abadi mereka.
Murtini dan Sukinah, warga Desa Tegal Dowo, di Kantor Walhi, Jakarta, Selasa (17/3).(CNN Indonesia/Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pendirian pabrik semen milik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, hingga kini belum mendapat restu dari masyarakat setempat. Terhitung sejak 16 Juni 2014, masyarakat setempat yang didominasi ibu-ibu rumah tangga masih setia menggelar tenda di sekitar lokasi tapak pabrik. Mereka tak rela sumber mata air dan penghidupannya di Gunung Watuputih, Pegunungan Kendeng, dirampas korporasi.

Mulainya Perlawanan

Kala itu, Ahad malam, 15 Juni 2014, Sukinah, warga Desa Tegal Dowo, Kecamatan Gurem, mendapatkan informasi bakal ada acara peletakan batu pertama pendirian semen yang lokasinya tidak jauh dari kediamannya. Malam itu juga Sukinah dan warga setempat berkumpul untuk berembuk menggelar aksi protes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keesokan harinya, ketika fajar merekah, warga secara berkelompok mulai mendatangi lokasi tapak pabrik. "Rencana aksi kami rupanya telah mendapat hadangan dari aparat kepolisian," ujar Sukinah saat menceritakan kembali kronologis aksi protes warga Rembang kepada CNN Indonesia di Jakarta, Selasa(17/3).

Pihak aparat menyatakan saat itu tidak ada acara peletakan batu pertama, melainkan hanya kegiatan doa bersama untuk kelancaran operasi pendirian pabrik semen. Alih-alih membubarkan diri, Sukinah dan puluhan warga desa memilih bertahan dan memblokir jalan di depan pintu masuk gerbang pabrik.

Situasi mulai menegang. Pihak kepolisian mendapat bantuan personel pengamanan dari TNI yang mulai berdatangan ke lokasi aksi. Satu truk tambahan berisi aparat militer yang menyusul didatangkan tetap tidak menggoyahkan warga. Malah, warga lainnya mulai berdatangan dan ikut melebur dengan barisan massa yang telah berkumpul sebelumnya.

"Dari situ aparat mulai membentaki kami dan mengusir warga untuk pulang ke rumah masing-masing," ujar Sukinah.

Bentrokan fisik mulai terjadi. Murtini, kawan sekampung Sukinah, didorong-dorong badannya oleh seorang aparat. Murtini berontak, tapi tak berdaya. "Saya diangkat oleh empat petugas dan dilempar ke sebuah lahan yang tak jauh dari lokasi aksi. Saya pingsan," ujarnya.

"Bisa saya katakan, 16 Juni adalah hari paling mencekam bagi warga Rembang." Sukinah, warga Desa Tegal Dowo, Rembang.
Bukan hanya Murtini yang mendapat kekerasan fisik dari para aparat. Sukinah mengatakan, hampir semua peserta aksi kala itu mendapat perlakuan yang sama. Ketegangan itu terus bergulir hingga petang. "Bisa saya katakan, 16 Juni adalah hari paling mencekam bagi warga Rembang," ujar Sukinah.

Hingga hari berganti berganti malam, warga masih tetap bertahan di sekitar lokasi tapak pabrik. Sempat kembali terjadi ketegangan ketika warga lainnya berniat mengirimkan logistik dan alat penerangan kepada para peserta aksi yang masih bertahan. Namun setelah negosiasi alot dan gelar zikir warga, aparat TNI-Polri akhirnya memperbolehkan logistik bantuan masuk.

Malam itu, warga tetap bertahan di lokasi aksi dengan mendirikan tenda sebagai tempat istirahat. "Sampai saat ini tenda itu masih berdiri. Genap 273 hari kami bergantian berjaga di sana dan masih akan terus bertahan hingga izin pabrik dicabut," ujar Sukinah.

Bukan Usaha Pendirian yang Pertama

Upaya pendirian pabrik milik PT Semen Indonesia di Jawa Tengah bukan kali pertama. Perusahaan pelat merah yang sebelumnya bernama PT Semen Gresik itu sempat tidak mendapat restu dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada 2009 ketika hendak mendirikan pabrik di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Izin penambangan dan pembangunan mereka dianggap tidak sah lantaran dianggap tidak memilik analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Tak mau menyerah, mereka lantas menggeser izin lokasi pabrik di rembang dengan rencana melakukan penambangan di Kawasan Gunung Watuputih Kabupaten Rembang. Nilai proyek mereka ditaksir mencapai Rp 3,7 triliun.

Setelah mendapat izin usaha penambangan (IUP) dan SK pemberian izin lokasi dari Bupati Rembang Moch Salim pada 2011, Amdal PT Semen Gresik lantas diloloskan oleh Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo pada 2012. "Tapi mereka tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang akan terkena dampak," ujar Manager Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi, Muhnur Satyahaprabu.

Sebagai kuasa hukum yang mewakili suara penolakan warga Rembang, Muhnur menganggap pendirian pabrik semen di Rembang terkesan dipaksakan karena tidak memerhatikan unsur Amdal. Alih-alih memberikan sosialisasi yang konstruktif kepada warga, kata Muhnur, pihak pejabat dan orang-orang pabrik malah memberikan sembako dan bantuan pangan kepada masyarakat.

"Rupanya pemberian bahan makanan itu mereka anggap sekaligus sebagai bentuk pemberian restu dari masyarakat untuk pembangunan pabrik," ujar Muhnur.

Atas ketidakberesan tersebut, Muhnur lantas mengajukan sidang gugatan kepada PTUN Semarang pada November 2014. Menurut Muhnur, pemberian izin pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia bersifat a quo karena bertentangan dengan undang-undang yang mengatur tentang sumber daya air, penataan ruang wilayah nasional, pengelolaan lingkungan, dan penetapan cekungan air tanah.

Proses PTUN hingga kini masih bergulir. Muhnur mengatakan persidangan telah berjalan lebih dari 10 kali. "Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi ahli dari pihak tergugat," ujarnya.

Sowan ke Pusat Tak Banyak Pengaruhnya

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER