Sempat Melawan, Pengacara BG Dijebloskan ke Rutan Cipinang

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 18 Mar 2015 16:39 WIB
Razman Arif harus melewati tiga bulan kurungan untuk penganiayaan yang ia lakukan di Medan, setelah Kejagung berhasil menangkapnya meski ia berniat kabur.
Kuasa Hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Arif Nasution. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, dieksekusi Kejaksaan Agung dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (18/3). Penangkapan itu dilakukan atas kasus penganiayaan yang pernah dilakukan Razman.

"Tim intel Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Panyabungan telah menangkap Razman dan langsung dibawa ke LP Cipinang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (18/3).

Razman yang mantan anggota DPRD Kabupaten Madina, Sumatera Utara, itu sebelumnya menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 22 November 2012 sebagai dasar penolakan dirinya untuk ditahan oleh penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tony mengatakan, penangkapan terjadi di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, di depan sebuah rumah makan Padang, Sumatera Barat. Razman telah dibuntuti oleh intel Kejaksaan Agung sejak keluar dari Gedung Mahkamah Agung.

"Razman sempat berniat melarikan diri dari eksekusi itu," kata Tony.

Karire Razman saat ini sedang moncer karena berhasil membawa Komjen Budi Gunawan lepas dari jerat tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang praperadilan. Kini Razman harus terbenam setidaknya untuk tiga bulan ke depan.

Razman diputus pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan terkait kasus penganiayaan. Ia kemudian mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung melalui Putusan MA Nomor 1260 K/Pid/2009. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER