"Saya mengusulkan 20 persen nilai kerugian yang bisa didapatkan atau dikembalikan pada negara itu diberikan atau dibagikan kepada orang-orang yang berjasa (dalam pemberantasan korupsi)," ujar Bambang usai diskusi terbatas di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Rabu (18/3).
Usulan ini Bambang ungkapkan bukan tanpa alasan. Menurut mantan pimpinan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini, jumlah personel KPK sangat terbatas dalam menangani perkara korupsi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Pasal 41-42 Undang-Undang Tipikor merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, besaran premi pemberian reward paling banyak sebesar dua per mil (atau 0,002 persen) dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan.
"Rewardnya kecil sekali. Mana mau orang terlibat," ujar Bambang.
Bambang menilai jika seandainya usulan ini dapat direalisasikan, proses pemberantasan korupsi akan dapat terbongkar sampai ke akar-akar, termasuk para koruptor yang akan membongkar koruptor lainnya. (hel)