Razman Mendekam Bersama Ratusan Tahanan Cipinang

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 18 Mar 2015 18:44 WIB
Razman tidak mendapatkan fasilitas khusus dan harus menjalani masa pengenalan lingkungan (mapelinang) di Rutan Cipinang.
Kuasa hukum Abraham "Lulung" Lunggana, Razman Arif Nasution memasukkan laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2015.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Razman Arief Nasution resmi mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, Rabu (18/3). Razman dieksekusi oleh pihak kejaksaan setelah sempat melakukan perlawanan di kawasan Jalan Djuanda, Jakarta Pusat.

Menurut Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar, Razman tiba di Rutan Cipinang sekitar pukul 16.00 WIB. Razman diantar menggunakan mobil tahanan bersama tim kejaksaan yang melakukan eksekusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep mengatakan, tidak ada perlakuan khusus bagi pengacara yang kini sedang moncer orderan itu. Dia tidak mendapatkan fasilitas pribadi dan kini mendekam berjejalan bersama ratusan tahanan lainnya. Dia harus menjalani masa pengenalan lingkungan (mapelinang).

"Untuk penghuni baru masuk kamar mapelinang dulu bersama tahanan lain yang isinya saat ini berjunlah 166 orang," ujar Asep kepada CNN Indonesia, Rabu (18/3).

Asep mengatakan Razman akan mendekam selama tiga bulan ke depan sejak hari penangkapan dan eksekusi. "Karena sudah diputus tiga bulan, jadi diaakan menjalani hukuman pidananya," ujar Asep.

Penangkapan Razman Arif Nasution, tidaklah semudah yang dibayangkan. Pengacara yang suka bicara dengan nada tinggi ini melakukan perlawanan dan tidak mau menyerahkan diri dengan kesadaran sendiri.

Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nanang Sigit yang ikut dalam penangkapan Razman, Rabu (18/3), menceritakan bahwa Tim Intel Kejaksaan Agung sudah menunggu Razman di sekitaran Gedung Mahkamah Agung pukul 15.30 WIB.

Karier Razman saat ini sedang moncer karena berhasil membawa Komjen Budi Gunawan lepas dari jerat tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang praperadilan. Namun kariernya kini harus terbenam setidaknya untuk tiga bulan ke depan.

Razman diputus pidana penjara selama tiga bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan terkait kasus penganiayaan. Dia kemudian mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER