Duit tersebut diduga disamarkan atas perintah bos Sentul City sekaligus terdakwa suap ruislag hutan Bogor Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng. Lantas, kaki tangan Swie Teng, Yohan Yap, menghubungi Dandi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi di bank tidak ada dana, Rp 1,2 miliar. Sisanya lalu di transfer. Uang yang ditarik tunai, saya taruh di kamarnya Yohan, di lemari, di kota wisata.
"Saya tidak mau dan saya tidak tahu (uang untuk apa). Uang Rp 4 miliar dari PT BPS," katanya.
Merujuk berkas dakwaan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah antara PT Briliant Perdana Sakti (PT BPS) dan PT Multihouse Indonesia (PT MI) sebesar Rp 4 miliar dilakukan atas perintah Swie Teng.
Selain itu, Swie Teng didakwa memerintahkan anak buahnya, Tantawi Jauhari Nasution untuk menyuruh Jo Shien Ni alias Nini yang tak lain adalah istri Yohan Yap, untuk menandatangani surat tersebut. Nini sebagai pihak dari PT MI. Namun realitanya, jual beli tersebut tak pernah ada.
Atas tindak pidana tersebut, Swie Teng dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. (obs)