"Dipastikan kembali apakah kesalahan semua, dipastikan kembali, tidak bisa hanya kemudian masuk Turki, langsung dicabut (kewarganegaraannya)," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (19/3).
JK menjelaskan saat ini pemerintah tengah kaji bagaimana prosedur hukum yang mumpuni terkait dengan status 16 WNI termasuk proses pemulangan WNI yang sebelumnya dikabarkan tidak berkenan kembali ke tanah air. Menurut JK, pihak pemerintah belum mendapat konfirmasi keterlibatan 16 WNI dalam jaringan radikal tersebut. Pemerintah saat ini hanya menerima konfirmasi penahanan WNI di Turki.
Pernyataan JK ini sekaligus menyambut usulan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman mengusulkan pencabutan status
kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI) yang secara tegas mendukung ISIS maupun kelompok radikal yang lain. Saat ini BIN tengah mengupayakan agar dibuat aturan yang lebih tegas sehingga tidak mudah dilanggar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini, Menkopolhukam menjelaskan bentuk hukum yang paling cepat dibentuk ialah Peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. "Tidak otomatis hilang kewarganegaraannya, harus ada aturannya. Tapi kalau cepat (ada aturannya) dalam bentuk perppu," kata Tedjo di Komplek Istana Negara.
Sebelumnya, Menurut Tedjo 16 WNI tidak mau dideportasi kembali ke tanah air. "Mereka akan dideportasi, tapi yang bersangkutan tidak mau. Karena mereka sudah menjual kekayaan mereka di Indonesia, dan memang ingin ke sana dan bergabung dengan suami yang ada di sana," kata Tedjo. (sip)