"Satu sudah ditahan, inisial P, saya tidak tahu persis detilnya, tapi sudah dilaporkan dilakukan penahanan," kata Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/3).
Hingga saat ini, Budi masih enggan memberitahu latar belakang tersangka P. Dia hanya mengatakan, P diduga terlibat dalam kasus ini, namun perannya berbeda dengan tersangka lainnya.
Ketika ditanyai apakah P adalah rekan Bambang sebagai advokat, dia juga mengelak. "Dia pelaku dalam kasus yang sama. Paling penting itu. Jangan dari profesi orang (advokat)," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu hingga saat ini Bambang sendiri sudah dua kali tidak memenuhi kewajibannya diperiksa sebagai tersangka. Berdasarkan KUHAP, penyidik berhak melakukan upaya paksa pada pemanggilan ketiga.
Saat ini sudah ada empat tersangka ditetapkan dalam perkara kini. Selain Bambang, S, dan P, penyidik juga telah menetapkan ZA, yang merupakan kerabat Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar, sebagai tersangka. ZA pun saat ini sudah mendekam di tahanan.
Dalam perkara ini, Budi pernah menegaskan Bareskrim ingin membuktikan kriminalisasi yang ditudingkan pada pihaknya tak ada. "Kami mau hindari kriminalisasi dan mau buktikan tak ada itu, terutama di Bareskrim," ujar Budi (sip)