Anggaran daerah jelas menyangkut kelangsungan roda pemerintahan. "Anggaran itu tidak seperti kebijakan, yang jika tidak sepakat bisa ditunda. Anggaran ini menyangkut biaya untuk kelangsungan pembangunan dan turunannya," kata peneliti Indonesia Budget Center Roy Salam kepada CNN Indonesia, Sabtu (21/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU yang dimaksud Roy ialah UU yang mengatur tetang keuangan daerah, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya mengatakan menunggu penyerahan APBD DKI Jakarta paling lambat hingga pukul 00.00 WIB semalam untuk kemudian disahkan sebagai Peraturan Daerah APBD DKI Jakarta 2015.
"Jika ingin disahkan sebagai Perda, maka kami tunggu sampai pukul 00.00 WIB tengah malam," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyatmadji, Jumat siang (20/3).
Selama ini, kata Dodi, Kemendagri telah memfasilitasi DPRD dan Pemprov DKI Jakarta untuk sesegera mungkin memberikan rumusan APBD agar program pemerintah segera berjalan. Maka jika kedua pihak tak juga sepakat soal APBD, mau-tak mau Peraturan Gubernur akan dikeluarkan. (pit)