Pada Hari Air Sedunia yang jatuh hari ini, puluhan orang dari Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) melakukan aksi demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta Pusat, Minggu (22/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isnur menilai pengelolaan air seharusnya dilakukan oleh negara. Ia merujuk pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang berbunyi, "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Dengan adanya kerja sama tersebut, Isnur mengatakan masyarakat justru harus membayar mahal untuk air dengan kualitas buruk. "Dengan air yang buruk, masyarakat harus membayar harga air paling mahal se-Asia Tenggara. Harganya Rp 7.000 per meter kubik," kata Isnur.
Belum lagi, kata Isnur, kontrak tersebut membuat semua kerugian yang dialami Palyja ataupun Aetra ditanggung pemerintah. "Pemerintah setiap tahun alami kerugian Rp 200 miliar. Sampai 2023, kerugian akan mencapai Rp 18 triliun. Dan itu nyata diakui pemerintah," katanya.
Soal keterlibatan swasta dalam pengelolaan air, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Mudjiadi berpendapat berbeda. Menrutnya swasta juga harus berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya air.
"Air adalah kebutuhan kita semua. Masalah kita semua. Semua orang dan semua elemen masyarakat harus terlibat dalam pengelolaan air," kata Mudjiadi.
Peniadaan peran swasta, kata Mudjiadi, adalah hal yang tidak mungkin. "Saya rasa kalau semua ditangani pemerintah tidak mungkin," katanya. Karena itu diperlukan perumusan peran swasta dalam pengelolaan air tersebut. (sur)