"Saya sebagai ketua DPRD memutuskan kita memakai pergub. Artinya APBD 2014, dan ini keputusan Rapat Pimpinan. Rapat Pimpinan telah dilakukan pukul 10.00 WIB dan memutuskan RAPBD DKI Jakarta 2015 dikembalikan kepada Gubernur untuk menggunakan Pergub," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Prasetyo, pernyataannya saat itu ia keluarkan tanpa melalui proses pembicaraan terlebih dahulu dengan Pimpinan DPRD, Ketua Fraksi, dan Ketua Komisi di lembaga legislatif daerah.
Dalam konferensi pers tersebut, Prasetyo juga membacakan kronologi proses pembahasan hasil evaluasi Kemendagri terhadap RAPBD 2015 yang dimiliki oleh DPRD DKI Jakarta. Berikut kronologi yang dibuat dan ditandatangani oleh lima unsur Pimpinan DPRD DKI Jakarta tersebut:
1. Jumat (20/3) pukul 10.00 WIB Dewan menunggu rincian RAPBD hasil pembahasan tentang RAPBD hasil evaluasi Kemendagri. Namun sampai saat yang ditunggu (berkas tersebut) tidak diberikan.
2. Pukul 14.30 WIB, dewan masih menunggu hasil evaluasi, namun Pemprov masih tidak datang untuk menyerahkan dokumen tersebut.
3. Dewan berinisiatif mengundang TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) pada pukul 16.00 WIB. Kehadirannya tidak membaca rincian anggaran. Kemudian, TAPD berjanji akan menyerahkan secara lengkap rincian dan dokumen pada pukul 19.00 WIB.
4. Pukul 19.00 WIB, rapat dengan TAPD tidak berlangsung karena TAPD tidak datang membawa dokumen RAPBD secara rinci.
5. TAPD datang membawa dokumen pada pukul 20.35 WIB. Namun, dokumen yang dibawa tidak lengkap dan hanya dokumen belanja langsung (dalam RAPBD 2015). Sedangkan rincian Belanja Tidak Langsung dan pendapatan tidak diserahkan. Oleh karena itu DPRD menganggap pihak eksekutif tidak serius.
6. Dewan menggelar rapat Badan Anggaran pukul 21.30 WIB, namun rapat ditutup karena tidak ada dokumen untuk dibahas.
7. Dewan mengadakan rapat pimpinan pukul 22.00 WIB untuk menampung aspirasi fraksi dan komisi-komisi dengan kesimpulan:
a. Tidak bisa memutuskan karena dokumen RAPBD 2015 tidak lengkap
b. Seluruh fraksi, kecuali Fraksi NasDem, merekomendasikan untuk menolak RAPBD 2015 dan menyerahkan pembahasan kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Pergub.
c. Rapat menyampaikan kesimpulan kepada Ketua DPRD.
9. Rapat Pimpinan pada Senin (23/3) pukul 10.00 WIB memutuskan RAPBD DKI Jakarta 2015 dikembalikan kepada Gubernur untuk menggunakan Pergub. (obs)