"Kalau orang Madura tidak ada yang takut sama saya. Boleh ditanya, besok saya bisa dapat 95 persen suara walaupun sudah dihancurkan begini," ujarnya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK mendakwa Fuad menerima duit suap senilai Rp 18,85 miliar dari PT Media Karya Sentosa (PT MKS).
Fuad disangka melanggar Pasal 12a dan 12b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara penyuapnya, Direktur Human Resource Development PT MKS Antonius Bambang Djatmiko didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1a dan 1b serta Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (utd)