Ongen menambahkan, mulai Rabu (25/3) besok hingga Jumat, Panitia Angket akan meminta pandangan dari pakar hukum tata negara. Adapun pakar hukum yang rencananya diundang salah satunya adalah Margarito Kamis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi tudingan Ahok yang menyatakan bahwa Panitia Angket tak berani memanggil dirinya, Ongen menjelaskan bahwa selama bukti yang dimiliki sudah cukup kuat maka pemanggilan gubernur tidak diperlukan.
"Kan sudah punya alat bukti kuat. Ada pernyataan ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ada dokumentasi juga," ujar politikus Partai Hanura ini.
Disinggung mengenai kemungkinan pemakzulan Ahok, Ongen enggan menanggapi lebih jauh. Ia berdalih tugasnya dalam panitia angket adalah untuk membuktikan kesalahan gubernur dalam proses penyusunan APBD DKI 2015. (obs)