"Saya diperiksa sebagai mantan Kadishub DKI," kata Udar sebelum memasuki gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/3).
Dia mempersoalkan hasil penimbangan 125 bus TransJakarta yang dilakukan oleh penyidik dan ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Hasil timbangan yang dilaporkan oleh Jaksa Penyidik adalah 31 Ton, alias tidak sesuai spek yang diminta. Padahal menurut investigasi tim kuasa hukum Udar berat bus-bus tersebut adalah 26 Ton.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun, menyatakan Udar sudah berkali-kali dipanggil untuk diperiksa. Namun, karena banyak halangan, baru bisa memenuhi pemanggilan hari ini.
Udar Pristono adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta. Sebelumnya, dalam kasus ini, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu telah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/3).
"Menjatuhkan pidana kepada Setyo Tuhu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan kalau tidak bisa membayar, diganti kurungan tiga bulan," ujar Hakim Anggota M Mukhlis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/3).
Selain Setyo, Sekretaris Dinas Perhubungan Jakarta, Drajat Adhyaksa, juga dituntut pidana penjara 10 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami memohon majelis menghukum terdakwa pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa Agustinus Heri saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2). Menurut jaksa, Drajad sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan tugasnya dengan baik. (pit)