"Singkatnya dalam beberapa rapat koordinasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM sudah disepakati Kemenkumham tetap diberikan ruang transisi untuk Payment Gateway dijalankan," kata Heru Widodo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/3).
Ruang transisi yang dimaksud adalah waktu untuk terus menjalankan sistem pembayaran online elektronik tersebut sebelum sistemnya terhubung dengan sistem yang ada di Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan sendiri diketahui menggunakan sistem pembayaran yang disebut Sistem Informasi PNBP Online atau Simponi.
Sistem tersebut, merujuk pada laman Kemenkeu.go.id, menyediakan layanan bagi wajib bayar untuk menyetor melalui berbagai layanan pembayaran seperti teller, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Electronic Data Capture (EDC) maupun internet banking. Layanan tersebut kurang lebih serupa dengan yang ditawarkan dalam program Payment Gateway.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, pada 11 Juli 2014, Kementerian Keuangan mengirim surat ke Kemenkumham untuk menghentikan program Payment Gateway itu. Atas dasar surat tersebut, Amir Syamsuddin yang saat itu menjabat Menkumham lalu menghentikan program itu.
Dia mengungkapkan, selain cara pembayaran menggunakan Payment Gateway, wajib bayar tetap bisa menggunakan cara manual. "Itu sifatnya opsional."
Oleh karena itu, pihaknya tidak setuju jika biaya tambahan tersebut disebut sebagai pungutan liar. Menurutnya, justru tujuan diadakannya program ini adalah menghindari pungutan liar yang marak terjadi dalam cara pembayaran manual.
Hingga saat ini, kepolisian belum menetapkan satu tersangka untuk dugaan korupsi Payment Gateway. Hanya saja, Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso sempat menyatakan Denny sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka walau belum diumumkan pasti.
Denny sendiri dilaporkan Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1). Dalam laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim itu, Denny dituduh melakukan korupsi dalam proyek layanan daring pembuatan paspor Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM. (utd)