"Penyidik selanjutnya melakukan penahanan Tersangka di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung RI, selama 20 hari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana, Selasa (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka HBS tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit," kata Tony.
Kejaksaan sudah menetapkan lima orang Tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah WN (Swasta), ES (Direktur CV. Karunia Jaya), HBS (PNS Kemenag selaku Pejabat Pembuat Komitmen), AJW (Mantan Dirjen Bimas Buddha), dan SS (Direktur CV. Samoa Raya).
Hingga kini, penyidik sudah menahan empat dari lima tersangka. Dengan demikian, tinggal HBS tersangka yang belum ditahan.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 subsider telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan hukuman maksimal kurungan empat tahun dan paling lama 20 tahun. (meg)