Pada halaman 78 buku PAI disebutkan 'Yang boleh dan harus disembah hanyalah Allah SWT dan orang yang menyembah selain Allah SWT telah menjadi musyrik dan boleh dibunuh'.
Kata musyrik dan dibunuh ini menjadi kontroversi karena dinilai bisa memicu tindakan radikalisme dan dogma bagi siswa atau guru yang kurang bijaksana memahami pernyataan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jazidie mengatakan, bila buku itu dibaca secara keseluruhan maka pembaca akan memahami ungkapan itu bukanlah dogma. "Namun, masalahnya, bagaimana bila peserta didik tidak paham soal kutipan itu," kata Jazidie.
Oleh karena itu, penarikan buku agama tersebut menjadi keputusan Kemendikbud. "Ke depannya, harus lebih hati-hati lagi," katanya.
Di sisi lain, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan berpendapat ada ketergesaan dalam penyusunan buku itu. Ketergesaan itu membuat buku agama tersebut belum sempat dikaji ulang secara lengkap. Adapun, buku untuk Kurikulum 2013 tersebut diterbitkan pada awal 2014.
Ditariknya Kurikulum 2013, kata Anies, menyebabkan sekolah yang menerima buku agama yang mengandung muatan kekerasan itu hanya sedikit.
"Ke depannya, kami tidak akan membuat buku yang fokusnya 'pokoknya harus jadi tanggal sekian'. Kami mau yang dibuatnya benar, dikaji ulang secara lengkap dan bukan asal jadi," katanya. (utd)