Terpidana Korupsi Alquran Beberkan Kesaksian Kasus Haji

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 25 Mar 2015 19:08 WIB
Bekas anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar mengaku ditanyai penyidik KPK seputar kecurangan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Mantan anggota DPR RI Zulkarnaen Djabar menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (25/3). (DetikFoto/Rachman Haryanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Usai menjalani pemeriksaan sekitar enam jam, bekas anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar mengaku ditanyai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seputar kecurangan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.

Zulkarnaen juga mengatakan penyidik KPK mencecarnya dengan pertanyaan seputar penyalahgunaan wewenang Suryadharma Ali sebagai Menteri Agama yang kini telah menjadi tersangka. "Semua sudah saya jelaskan apa adanya ke penyidik KPK," ujar Zulkarnaen di Gedung KPK, Rabu (25/3).

Zulkarnaen menyatakan penyidik KPK mengorek kasus haji dengan pertanyaan seputar tugas panitia kerja penyelenggaraan ibadah haji serta persoalan yang berkaitan dengan pemondokan, katering, hotel dan tempat transit. "Saya menjawabnya sebagaimana yang saya ingat," ujarnya.

Meski sidang praperadilan Suryadharma baru akan digelar Senin pekan depan (30/3), KPK tampaknya tidak menjadikan hal itu sebagai alasan untuk menghambat proses penyidikan kasus yang menimpa bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu. Pemeriksaan terhadap Zulkarnaen menjadi sinyal KPK tidak goyah dengan upaya gugatan Suryadharma.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Zulkarnaen dipanggil lantaran tim penyidik KPK membutuhkan informasi tambahan. "Keterangan dari yang bersangkutan dibutuhkan oleh penyidik untuk tersangka SDA," ujar Priharsa.

Surydharma sendiri hingga saat ini belum pernah sekalipun memenuhi panggilan yeng telah dilayangkan sebanyak tiga kali oleh penyidik KPK. Dia berkilah masih ingin menunggu proses praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya dan menghendaki KPK tidak memproses kasus sebelum keluar putusan dari pengadilan.

Suryadharma resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji anggaran 2012 dan 2013 di Kementerian Agama yang ditengarai menelan anggaran sampai Rp 1 triliun.

Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER