Kesalahan administrasi muncul saat Kementerian Hukum selaku pihak pemegang proyek terlambat menjalankan rekomendasi dari Kementerian Keuangan yang meminta agar pungutan sebesar Rp 5 ribu terhadap pemohon paspor dihentikan saat itu. Namun kesalahan tersebut dianggap tidak dapat dijadikan dasar menetapkan Denny sebagai tersangka dugaan korupsi proyek payment gateway.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Denny saat itu menjabat Wakil Menteri dan hanya pengarah. Denny bukan pemegang kuasa untuk memegang anggaran saat itu. Kalaupun ada korupsi seharusnya bukan berada pada level Wakil Menteri, tapi bawahannya," kata Bivitri.
Denny dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.
Polri menduga Denny berperan sebagai pengatur vendor dalam kasus dugaan korupsi payment gateway di kementeriannya. "Peran Pak Denny itu beliau yang menyuruh melakukan dan memfasilitasi vendor sehingga proyek ini terlaksana," kata Kepala Divisi Humas Brigadir Jenderal Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/3).
Kepada CNN Indonesia, pengacara Denny, Heru Widodo, menyanggah kliennya sebagai otak pemenangan vendor proyek payment gatewaydi kementerian yang dipimpinnya.
"Tidak ada persoalan tentang pemilihan pemenang vendor. Jelas bahwa Wakil Menteri tidak pernah ketemu dengan perusahaan yang menang beauty contest," ujar Heru.
Heru menambahkan, kliennya justru bertemu dengan para vendor saat akan menghentikan proyek tersebut atas arahan Kementerian Keuangan. (rdk)